Pasangkayu, SULBARKINI.com – Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Pasangkayu petahana, Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus, dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu melakukan perpanjangan pendaftaran hingga Rabu (4/9), namun tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar hingga batas waktu terakhir.
Ketua KPU Pasangkayu M Alkahfi R. Lidda mengatakan, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dari periode pendaftaran 27-29 Agustus 2024 hingga perpanjangan masa pendaftaran berakhir 4 September 2024.
“Tahapan selanjutnya meliputi penelitian persyaratan administrasi hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024,” kata Alkahfi dalam sesi konferensi pers di Kantor KPU Pasangkayu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pasangkayu, Darmawan menyatakan, pihaknya telah mengawasi proses pendaftaran dari awal hingga akhir.
“Kami akan terus memantau semua tahapan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar dia.
Selanjutnya tahapan pemaparan visi-misi akan tetap dilaksanakan, dan kampanye akan dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon.
KPU Pasangkayu akan terus sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada tahun ini, karena pengalaman pertama untuk Kabupaten Pasangkayu dengan calon tunggal, sehingga akan melaksanakan sosialisasi dengan maksimal.







