SULTENG, Sulbarkini.com – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro) dan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) tengah menghadapi perkara hukum, yakni terkait kasus adanya tumpang tindih lahan. Akibat adanya tumpang tindih lahan antara anak usaha Astra Agro, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS dengan PTPN tersebut berakibat, dua orang manajemen Astra Agro telah dipanggil Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng).
Direktur Astra Agro, Tingning Sukowignjo, mengakui dua orang managemen belum memenuhi penggilan Kejati pada Senin dan Rabu lalu. Menurutnya Astra Agro telah mengajukan surat penundaan atas panggilan tersebut.
“Perseroan masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan,” katanya.
Tingning mengungkapkan, pekara tumpang tindih lahan antara anak usaha Astra Agro dan PTPN XIV berada di lahan seluas 1.329 hektare. Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan detail perkara karena masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Namun, Ia menegaskan perkara tersebut tidak memberikan dampak atas kegiatan perseroan, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Tumpang tindih lahan seluas 1.329 hektare antara PT RAS dan PTPN XIV, hanya sebagian kecil dari total tertanam kebun inti perseroan seluas 213.157,94 hektare,” jelas Tingning.








