PASANGKAYU, Sulbarkini.com – Membahas usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2021-2026, DPRD Pasangkayu laksanakan Rapat Paripurna DPRD, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis malam (6/2/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil yang didampingi langsung Wakil Ketua I Putu Purjaya dan Wakil Ketua II Hariman Ibrahim serta calon Wakil Bupati Terpilih Dr Herny Agus.
Turut hadir pada kegiatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu serta pejabat eselon dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, membacakan ketentuan penetapan peraturan pemerintah tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil bupati Pasangkayu.
Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu tentang usulan masa jabatan bupati dan wakil bupati Pasangkayu Tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 27/2 tanggal 20 Maret 2024.
“Dengan ini pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pasangkayu mengumumkan Usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan tahun 2021 2026 yaitu H Yaumil Ambo jiwa S H dan Dr Hj Herny Agus MSI yang akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangkayu yang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Irfandi Yaumil.
Selanjutnya, pembacaan keputusan Usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu dibacakan oleh sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur, S.Sos., M.A.P.
“Pimpinan DPRD kabupaten Pasangkayu akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2021-2026 pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.
Selanjutnya, atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Pasangkayu menyampaikan Terima kasih atas dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu telah menyelesaikan tugas pemerintahan masa jabatan 2021- 2026 di pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu.








