PASANGKAYU, SulbarKini.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu mengesahkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Partai Demokrat. Sry Hayati resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Pasangkayu untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan Paris Balinono, Senin (2/11/2026).
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pasangkayu, dipimpin Ketua DPRD Irfandi bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta undangan lainnya.
Agenda PAW diawali dengan pembukaan rapat oleh Ketua DPRD. Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 673 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan keputusan tersebut, Sry Hayati ditetapkan sebagai anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Demokrat daerah pemilihan Pasangkayu 4. Pengangkatan dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Paris Balinono hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.

Penetapan calon pengganti antar waktu merujuk pada perolehan suara berikutnya di daerah pemilihan yang bersangkutan serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRD Irfandi kemudian memandu pengucapan sumpah/janji. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan pin anggota DPRD sebagai bagian dari rangkaian resmi pengangkatan.
Dalam struktur kelembagaan DPRD Pasangkayu, Sry Hayati akan menjalankan tugas sebagai anggota Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Komisi I yang membidangi pemerintahan. Ia juga masuk dalam Fraksi Amanat Kebangkitan Demokrasi.
Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi berharap pengangkatan anggota melalui mekanisme PAW dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
“Kami berharap kehadiran saudari dapat memberi sumbangsih dan peran serta meningkatkan kinerja dewan dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD, baik dalam melaksanakan fungsi legislatif, penganggaran dan pengawasan maupun dalam merespons aspirasi, harapan dan kritikan rakyat,” tuturnya.
Melalui paripurna tersebut, DPRD Pasangkayu menegaskan keberlanjutan keanggotaan legislatif sekaligus memperkuat representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah.(Hr)








