Bongkar Dugaan Kelalaian PNM Mekar di Pasangkayu, Hak Korban Disebut Tak Pernah Dijelaskan

WA Channel

PASANGKAYU – Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, melontarkan kritik terhadap koperasi PNM Mekar dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Hijrah (19).

Egar menilai perusahaan terkesan tidak terbuka terhadap keluarga korban, khususnya terkait hak-hak yang disebut telah diberikan pascakejadian.

Menurutnya, sampai saat ini keluarga korban tidak pernah menerima rincian resmi mengenai bantuan disalurkan pihak perusahaan.

“Keluarga korban hanya menerima sejumlah pemberian tanpa ada penjelasan detail. Tidak dijelaskan apakah itu uang duka, pesangon, gaji, atau bentuk hak lainnya,” tegas Egar, saat berbicara melalui sambungan telepon, Kamis (7/5/2026).

Dalam kondisi seperti ini, menimbulkan tanda tanya besar di pihak keluarga karena perusahaan dinilai tidak transparan terhadap hak pekerjanya sendiri.

Tak hanya itu, Egar juga menyoroti posisi kerja korban yang disebut berbeda dengan aktivitas yang dijalankan di lapangan.

Menurutnya, dalam kontrak kerja korban tercatat sebagai karyawan office atau administrasi kantor, bukan kolektor ataupun penagih lapangan.

“Korban direkrut sebagai pegawai kantor, tetapi faktanya justru menjalankan aktivitas lapangan,” katanya.

Pihak keluarga pun mempertanyakan sistem kerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan di lapangan.

Atas sejumlah temuan tersebut, Egar memastikan pihaknya akan melaporkan koperasi PNM Mekar untuk meminta pertanggungjawaban lebih lanjut.

“Kami melihat ada hal serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan. Itu kita pertimbangkan, demikian jelas Egar.

Kasus ini sendiri bergulir atas dugaan pembunuhan terhadap Hijrah dengan terdakwa Risman (33), seorang petani yang diketahui merupakan suami dari salah satu nasabah tempat korban bekerja.

 

Penulis : Egi Sugianto

- GNFI Network -