‎Pengacara Sebut Dugaan Pembunuhan Karyawati PNM Mekar di Pasangkayu Sudah Direncanakan Sebulan

WA Channel

PASANGKAYU – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Hijrah (19), karyawan PNM Mekar, terus bergulir di Pengadilan Negeri Pasangkayu.

‎Dalam perkara tersebut, terdakwa Risman (33), seorang petani yang diketahui merupakan suami dari salah satu nasabah tempat korban bekerja, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

‎Menurut Egar, dugaan pembunuhan terhadap korban tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga telah direncanakan jauh sebelum kejadian.

‎“Dari fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan itu diduga sudah direncanakan sekitar satu bulan sebelumnya,” ujar Egar, dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2026)

‎Dikatakan, pihak keluarga korban menerima dan mendukung tuntutan JPU karena dianggap sejalan dengan rasa keadilan yang diharapkan keluarga.

‎“Kami mengikuti tuntutan jaksa karena kami menilai tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” katanya.

‎Egar juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

‎Menurutnya, apabila putusan nantinya berada di bawah tuntutan jaksa, hal tersebut berpotensi memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.

‎“Kalau nanti putusannya di bawah tuntutan, tentu itu bisa membuat keluarga korban marah dan kecewa,” tegasnya.

‎Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan putusan majelis hakim.

Penulis : Egi Sugianto

- GNFI Network -