PASANGKAYU – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Hijrah (19), karyawan PNM Mekar, terus bergulir di Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Risman (33), seorang petani yang diketahui merupakan suami dari salah satu nasabah tempat korban bekerja, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Egar, dugaan pembunuhan terhadap korban tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga telah direncanakan jauh sebelum kejadian.
“Dari fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan itu diduga sudah direncanakan sekitar satu bulan sebelumnya,” ujar Egar, dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2026)
Dikatakan, pihak keluarga korban menerima dan mendukung tuntutan JPU karena dianggap sejalan dengan rasa keadilan yang diharapkan keluarga.
“Kami mengikuti tuntutan jaksa karena kami menilai tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,” katanya.
Egar juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Menurutnya, apabila putusan nantinya berada di bawah tuntutan jaksa, hal tersebut berpotensi memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.
“Kalau nanti putusannya di bawah tuntutan, tentu itu bisa membuat keluarga korban marah dan kecewa,” tegasnya.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan putusan majelis hakim.
Penulis : Egi Sugianto








