Perusahaan Dinilai Tak Kooperatif, Pansus Agraria DPRD Pasangkayu Minta Penegasan Soal Batas HGU di Tikke Raya

WA Channel

PASANGKAYU, SULBARKINI.COM – Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Kabupaten Pasangkayu menyoroti sikap tidak kooperatif perusahaan perkebunan milik Astra Grup yang beroperasi di Kecamatan Tikke Raya, khususnya dalam penyelesaian batas Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

Sorotan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat (31/10/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Agraria, Ersad bersama anggota Pansus lainnya, dan dihadiri Asisten I Setda Pasangkayu Dr. Badaruddin, unsur Forkopimda, perwakilan BPN, OPD terkait, serta tokoh masyarakat dari Desa Lariang dan Jengeng.

Dalam forum itu, terungkap bahwa pihak perusahaan belum menindaklanjuti permintaan BPN untuk melakukan penataan batas ulang area konsesi.

Padahal, batas HGU menjadi dasar hukum penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara lahan warga dan areal perusahaan.

“Sejak izin HGU diterbitkan tahun 1994, belum pernah dilakukan pengukuran ulang. Ini berpotensi menimbulkan konflik baru jika tidak segera disikapi,” ungkap perwakilan BPN Pasangkayu dalam rapat dengar pendapat.

Ketua Pansus Agraria, Ersad, menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam melihat ketidakjelasan itu. Menurutnya, sikap diam perusahaan justru memperburuk kepercayaan publik terhadap upaya penyelesaian sengketa agraria di daerah.

“Kami minta perusahaan terbuka. Kalau terus begini, masyarakat bisa hilang sabar dan terjadi gesekan di lapangan. Pansus akan terus kawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, mengingatkan agar penyelesaian masalah dilakukan dengan kepala dingin dan mengedepankan transparansi. Ia menilai semua pihak harus beritikad baik dan bersedia menunjukkan bukti kepemilikan lahan masing-masing.

“Persoalan ini tidak bisa selesai kalau hanya satu pihak yang bergerak. Pemerintah daerah siap memfasilitasi sepanjang ada niat baik dari perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.

RDPU tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk kembali mengundang pihak perusahaan dalam rapat lanjutan guna memastikan batas wilayah HGU tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.**

- GNFI Network -