3 Tersangka Penembakan Husain di Polman Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Motif

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi saat memberikan keterangan pers (Foto :Ist)
WA Channel

Polman, SULBARKINI.COM — Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan tiga pria berinisial DR, F, dan AK sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Polman. Ketiganya kini resmi ditahan dan terancam hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara. Ketiganya juga telah kami tahan,” ujar AKP Budi Adi dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025).

Menurut Budi, tersangka DR merupakan eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban. Ia menegaskan, peristiwa penembakan itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dijelaskan Budi, ketiga pelaku membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor sejak dari sekitar Pasar Campalagian, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Pelaku mulai membuntuti korban sejak pukul 15.00 WITA menggunakan dua sepeda motor, hingga akhirnya melakukan penembakan,” ungkapnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut serta peran dua tersangka lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif dan peran masing-masing pelaku,” tambah Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” pungkas AKP Budi Adi. (Rls)

- GNFI Network -