Polres Pasangkayu Amankan Belasan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Hijrah di Sarjo

WA Channel

PASANGKAYU, SULBARKINI.COM – Press release pengungkapan kasus pembunuhan Hijrah, karyawan PNM Mekar, digelar Polres Pasangkayu di Gedung Baruga Wicaksana Lhaguna, Senin (22/9/2025).

Dalam pemaparannya, polisi menyita belasan barang bukti dari lokasi kejadian maupun rumah tersangka Risman alias Cimmang.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, sepeda motor, tas, hingga dua unit ponsel.

Semua barang ini ditemukan di berbagai lokasi setelah tersangka berusaha menyembunyikannya.

“Barang bukti menjadi kunci dalam menguatkan kasus ini di meja hijau,” ujar Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata

Dalam kronologi yang dijelaskan, korban awalnya datang menagih hutang. Namun, karena merasa dipermalukan dengan ucapan korban, tersangka melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal di tempat.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka menyeret tubuhnya ke parit dan mengikat dengan jilbab. Ia kemudian mengambil barang milik korban untuk disembunyikan.

Jejak kejahatan itu akhirnya terbongkar setelah penyelidikan intensif Satreskrim Polres Pasangkayu.

“Autopsi sudah dilakukan dan sampel DNA korban serta tersangka telah diambil. Semua langkah penyidikan berjalan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku tidak diberi keringanan hukuman,” kata Harmina, keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik Pasangkayu. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga terus menggali kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi kejahatan sadis ini.*(Nca)

- GNFI Network -