Cekik Lalu Buang Mayat Hetmi, Gepal alias Kang Ullah Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Hasbullah alias Ullah alias Gepal. Foto: Istimewa
WA Channel

Mamuju, SULBARKINI.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju merilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Hasbullah alias Ullah alias Gepal di halaman Mapolresta Mamuju, Rabu (14/6/2023).

Di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin didampingi Kasi Humas Ipda Herman Basir menuturkan, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah mayat Hetmi (16) ditemukan mengapung di kanal Jalan Arteri Mamuju pada Senin (12/6).

Hasbullah alias Gepal ditangkap di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, saat mencoba kabur dari kejaran polisi, Selasa (13/6).

“Modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjemput korban di rumahnya di Mamasa menggunakan mobil pikap dengan alasan mengajak jalan-jalan dan makan-makan di Kota Mamuju,” ungkap Jamaluddin.

Ia menambahkan, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seks di atas mobil di Jalan Arteri Mamuju. Lantaran kesal dan emosi korban menolak melayani nafsunya, Hasbullah alias Gepal langsung mencekik leher korban hingga kehabisan napas.

“Pelaku lalu membuang ke muara sungai dari atas jembatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap, dua ponsel milik pelaku, serta satu unit ponsel milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkas Jamaluddin.

- GNFI Network -