Jadi Buronan Kasus Korupsi, Mantan Kepala Desa Nepo, Polewali Mandar, Ditangkap di Maros

Foto: Dok. Kejati Sulsel
WA Channel

SULBARKINI.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel menangkap tersangka T (43), mantan Kepala Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (21/2/2024) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan T yang menjadi buronan dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 ditangkap di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 20.55 WITA.

“Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat,” ungkap Soetarmi dalam siaran pers Kejati Sulsel.

Ia menyebutkan, T ditetapkan sebagai buronan Kejari Polewali Mandar sekitar 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

T diduga telah menyebabkan kerugian negara melalui penyalahgunaan anggaran dana desa mencapai Rp 336 juta.

Menurut Soetarmi, sebelum menangkap tersangka T, Tim Tabur melakukan pengintaian selama tiga hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di salah satu kompleks perumahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.

“Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka T yaitu pasal 2 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” urai dia.

Soetarmi menambahkan, tersangka T selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Kejari Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut.

- GNFI Network -