SULBARKINI.com – Tim Unit V Resmob Polresta Mamuju menangkap dua pelaku pencurian sarang burung walet berinisial IF (23) dan S (20). Keduanya ditangkap di Dusun Salupalli, Desa Saletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin menyebutkan, aksinya keduan terekam CCTV. Polisi yang menerima laporan dari warga langsung mendatangi alamat terduga pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan terkait tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Mamuju. Dari situ kami pun melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang sempat terekam CCTV yang ada di bangunan rumah walet tersebut,” ungkap Jamaluddin, Selasa 25 Juli 2023.
Selanjutnya, Unit V Resmob Polresta Mamuju yang dipimpin Ipda Mangapul Robertona Siburian langsung mendatangi alamat kedua terduga pelaku.
“Diakui jika sarang walet hasil curiannya tersebut dijual di salah satu toko di Mamuju dengan harga Rp 4.160.000,” ucap Jamaluddin.
Saat ini, kedua pelaku yakni IF dan S diamankan di Mapolresta Mamuju beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.








