Wajo, SULBARKINI.com – Seorang perempuan berinisial AR (18) asal Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, disinyalir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ini terungkap setelah Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan menangkap dua terduga pelaku TPPO di sebuah kos di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Senin (4/11).
Menurut Alvin, kedua orang tersebut diduga bertindak selaku muncikari dengan modus menawarkan korban AR melalui aplikasi Mi Chat dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu kepada pelanggan.
Saat diinterogasi oleh petugas, lanjut Alvin, pelaku berinisial JM mengakui perbuatannya.
“Setelah pelaku mendapatkan tamu atau pelanggan, JM lalu mengarahkan tamu ke kamar korban, sedangkan pelaku berada di kamar lain. JM mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban,” jelas Alvin kepada wartawan, Rabu (6/11).
Atas perbuatannya, JM serta seorang rekannya dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair pasal 296 KUHPidana.
“Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara,” ujar Alvin. []








