Dua Pengedar Narkoba di Sulbar Ditangkap, Mengaku Sabu Didapatkan dari Sidrap

Ilustrasi narkoba. Foto: Istimewa
WA Channel

Mamuju, SULBARKINI.COM – Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap dua terduga pengedar narkoba di ruas Jalan Trans Sulawesi Mamuju – Polman pada Minggu (5/1/2025).

Kepala Subdit II Ditnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa ada transaksi narkoba di ruas Jalan Trans Sulawesi di Polman.

“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Kedua orang ini masing-masing berinisial H dan W,” ungkap Ujang Saputra, Senin (13/1).

Dari tangan kedua pelaku, lanjut Ujang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 saset sabu, dengan rincian satu saset besar, 14 saset sedang, dan lima saset kecil yang berisi sabu.

“Saat diinterogasi, H mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” ujar dia.

Kedua pelaku, H dan W, selanjutnya diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

- GNFI Network -