Mamasa, SULBARKINI.com – Kepolisian Resor Mamasa merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan stimulan perbaikan rumah rusak imbas gempa 6,2 magnitudo sebesar Rp 9,4 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri mengatakan dua tersangka yang ditahan masing-masing PP dan MA. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kemas, dugaan kasus korupsi itu berawal saat pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan dana stimulan untuk korban gempa 6,2 magnitudo di Kabupaten Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar.
Saat itu, sebanyak 572 rumah dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat di wilayah Kecamatan Aralle dan Tabulahan.
“Dalam proses penyaluran dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan. Dugaan pungutan atau gratifikasi ditemukan penyidik Unit Tipikor berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Kemas saat rilis kasus tersebut, Rabu (11/10/2023).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. []








