Mamuju, SULBARKINI.com – Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa di Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2021 dan 2022 naik ke tahap penyidikan.
Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengatakan pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin.
Menurut Herman, kasus ini berawal saat Pemerintah Desa Kakullasan menerima anggaran dana desa sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2021 dan Rp 839 juta pada tahun 2022.
“Dalam pengelolaannya dibagi ke dalam lima bidang kegiatan, tiga bidang di antaranya yakni penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, dan bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak ditemukan fakta terjadi penyalahgunaan anggaran di dalamnya,” ungkap Herman, Rabu (31/5/2023).
Dia menambahkan, terdapat beberapa kegiatan yang diduga kuat fiktif dan tidak dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
“Para Kanit Idik Satreskrim dan peserta eksternal yakni dari Seksi Propam, Seksi Pengawasan, dan Seksi Hukum berkesimpulan dan sepakat untuk meningkatkan status dari Tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Herman.
Adapun dalam kasus ini, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 548 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamuju. Adapun ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.








