Mamuju, SULBARKINI.com – Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pelaku penipuan penjualan hewan kurban berinisial A (32), Rabu (28/6/2023) dini hari.
A ditangkap di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju melalui Kanit Resmob Ipda Robertona Siburian mengatakan, pelaku melakukan penipuan terhadap korban yang hendak membeli tiga ekor sapi seharga Rp 23 juta.
“Setelah korban meminta sapi tersebut untuk diambil, pelaku hanya memberikan janji-janji bahwa akan mengantarkan langsung sapi tersebut. Namun setelah korban bertanya kepada warga sekitar, ternyata pelaku memang tidak mempunyai sapi, hanya sapi orang lain yang ditunjukkan,” ungkap Ipda Robertona kepada wartawan.
Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mamuju. Kepada polisi, A mengaku terpaksa melakukan tindak pidana penipuan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli chip.
“Barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.








