Polda Sulbar Tetapkan 14 Tersangka Buntut Sengketa Lahan Kelapa Sawit di Mamuju Tengah

Foto: Dok. Humas Polda Sulbar
WA Channel

Mamuju, SULBARKINI.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus bentrok antara dua kelompok warga yang menewaskan satu orang di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

Direktur Ditkrimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Arthana mengatakan berkas perkara 14 orang tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Ke-14 tersangka ini selanjutnya dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan.

“Kami merasa puas dan bahagia setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan dinyatakan lengkap, terbayarkan sudah rasa lelah dan kerja keras yang dilakukan anggota kami untuk mengungkap kasus yang sempat mencuri perhatian publik,” kata Nyoman dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Nyoman menyebutkan pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena para tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Setelah melalui pemeriksaan intensif yang didukung oleh alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian, penyidik Krimum Polda Sulbar lalu menetapkan 14 orang tersangka.

“Kami sempat kesulitan karena pelakunya ini banyak kan, saksinya juga banyak dan para pelaku awalnya tidak mengakui, tapi setelah kita lakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya kita tetapkan 14 orang tersangka berdasarkan bukti di lapangan,” ucap Nyoman.

“Saya selaku Direktur Krimum Polda Sulbar menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada semua tim penyidik di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras Kompol Adriyan FK maupun pihak-pihak lainnya yang ikut membantu kelancaran pengungkapan kasus ini, tetap semangat dan berikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” sambungnya.

Nyoman menuturkan para pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 subsider 170 subsider 351 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari sengketa lahan kelapa sawit yang dibeli korban HM dari DM seluas 10 hektare. Sementara dari kelompok masyarakat lainnya mengeklaim lahan tersebut miliknya yang dikelola secara turun-temurun.

“Pada saat korban datang bersama tujuh orang pekerjanya melakukan panen sawit, maka terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut,” ungkap Dirkrimum Polda Sulbar.

- GNFI Network -