PASANGKAYU,SULBARKINI.COM – Kasus pembunuhan yang menimpa Hijrah (19), karyawan PNM Mekar, akhirnya terungkap dalam waktu kurang dari sehari. Polres Pasangkayu bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku utama, Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan, menjelaskan bahwa awal kasus ini terungkap dari laporan orang hilang yang masuk sejak Kamis (18/9/2025).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, jasad korban ditemukan warga di kebun kelapa Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, Sabtu pagi (20/9/2025).
“Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan medis. Malam harinya, tim forensik RS Bhayangkara Mamuju melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian,” kata IPTU Rully kepada awak media, Minggu (21/9/2025).
Penyelidikan mengarah pada Risman setelah sejumlah saksi menyebut korban terakhir kali mendatangi rumahnya untuk menagih angsuran.
Malam sebelum kejadian, keduanya sempat mencari pinjaman ke tetangga namun tidak berhasil. Dalam perjalanan pulang, korban dan pelaku terlibat cekcok.
Menurut IPTU Rully, ucapan korban yang menyinggung soal hutang membuat Risman tersulut emosi. Ia kemudian melakukan kekerasan fisik hingga korban meregang nyawa.
“Pelaku menendang, membenturkan kepala korban ke tanah, serta mencekik dengan tangan dan jilbab korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku bahkan melepas celana korban untuk mempermalukan bila jasadnya ditemukan. Usai aksi keji itu, Risman menyembunyikan motor korban sekitar seratus meter dari lokasi dan pulang dengan berjalan kaki.
Tim Satreskrim Polres Pasangkayu akhirnya menangkap pelaku tak lama setelah jasad korban ditemukan. Kini Risman tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Rully.
Kasus ini membuat geger masyarakat Sarjo. Polisi mengimbau warga tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.*(Ar/Nca)








