Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Lintas Provinsi

Ilustrasi narkoba. Foto: Istimewa
WA Channel

Mamuju, SULBARKINI.com – Unit Operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba lintas provinsi.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Res Narkoba Iptu Makmur mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pria berinisial HR (31) di ruas Jalan Trans Sulawesi Mamuju-Kalukku pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Selanjutnya, polisi kemudian menangkap wanita berinisial IR (30) selaku pengirim dan pemilik barang di Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan diketahui seorang residivis kasus yang sama.

“IR mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana puluhan tahun di Lapas Parepare terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ungkap Makmur dalam keterangannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8 saset kecil yang diduga narkoba jenis sabu serta satu unit ponsel. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

- GNFI Network -