Mamuju, SULBARKINI.com – Seorang pelajar SMP berinisial MA (15) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Mamuju karena dugaan kepemilikan obat daftar G yang termasuk dalam daftar obat terlarang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan MA ditangkap pada Sabtu (25/3/2023) dini hari. Makmur menyebutkan, MA menerima obat daftar G dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
MA diamankan Satuan Narkoba Polresta Mamuju saat dalam perjalanan mengendarai sepeda motor bersama temannya di Jalan Diponegoro, Mamuju. MA diketahui menyelipkan atau menyimpan pembungkus rokok di dalam bagasi motor yang ditumpanginya yang berisi 7 saset obat-obatan ilegal.
“Sesampainya di Jalan Diponegoro, polisi memberhentikan dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan obat daftar G yang disimpan di dalam bagasi motor. Selanjutnya diamankan di Mapolresta Mamuju,” kata Makmur saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (4/4).
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.








