Tipu Korban dengan Modus Investasi Pembangunan Waterboom, Pasutri di Majene Ditangkap

Polres Majene merilis kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pembangunan resor dan waterboom. Foto: Dok. Humas Polres Majene
WA Channel

Majene, SULBARKINI.com – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene menangkap pasangan suami istri masing-masing PJ (43) dan istrinya AC (46) atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan pasutri tersebut ditangkap di Surabaya, tepatnya di Apartemen Waterplace Residence. Polisi sebelumnya telah membuntuti keduanya saat berada di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Toni, keduanya terlibat dalam kasus penggelapan dengan modus menawarkan bisnis pembangunan resor dan waterboom di Kabupaten Majene kepada korbannya. Untuk meyakinkan korban, mereka memperlihatkan rencana bisnis dan presentasi mengenai pembangunan resor dan waterboom tersebut.

“Korban kemudian memberikan sejumlah uang kepada tersangka, dimulai dari Rp 100 juta, dan kemudian diminta uang lagi dengan berbagai alasan seperti biaya operasional, jaminan asuransi, dan pajak. Namun, tidak ada progres pembangunan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Toni Sugadri, saat merilis kasus ini di Mapolres Majene, Kamis (15/2/2024).

Dari tangan pasutri itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya presentation outline/planning pembangunan dalam bentuk buku, 13 lembar bukti transaksi, tiga lembar bilyet giro, rekening koran tahun 2022 sampai tahun 2023.

“Terhadap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Toni. (tms)

- GNFI Network -