Pasangkayu, SULBARKINI.com – Unit Resmob Satreksrim Polres Pasangkayu menangkap pemuda berinisial D (24), warga Desa Bambakoro atas dugaan kasus pencurian hewan ternak.
D ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/5/V/2023/SPKT/Polres Pasangkayu tanggal 25 Mei 2023 dengan pelapor berinisial R (24).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara mengatakan pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Bambakoro. Saat diinterogasi, D mengaku melakukan pencurian bersama dua temannya, yakni F dan A.
“Hasil interogasi tim, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan kedua rekannya saat dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Adrian, Kamis 22 Juni 2023.
Dia menambahkan, D bersama kedua temannya beraksi di malam hari dan mencuri sapi milik R yang tak lain merupakan tetangganya.
Sapi tersebut dicuri dengan cara ditarik kemudian diangkut dengan mobil Avanza untuk dijual.
“Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh Rp 2 juta tanpa sepengetahuan dan seizin korban. Pada intinya, masing-masing pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan foya-foya,” pungkas Iptu Adrian.








