Pasangkayu, SULBARKINI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba berinisial H (38), Sabtu (27/5/2023) pagi.
Warga asal Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah itu ditangkap oleh Tim Lidik Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat sedang melintas dengan sepeda motor di wilayah Kabupaten Psangkayu. H diduga telah membeli sabu di Palu, Sulawesi Tengah.
“H dicegat saat mengendarai kendaraan sepeda motor saat hendak kembali ke Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah setelah mengambil yang diduga narkotika jenis sabu di Kayumaloe, Kota Palu, Sulteng,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Gusti Almasri Pratama.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 saset kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 11,7 gram serta sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
“H disangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gusti.








