PASANGKAYU – Sidang pembacaan putusan kasus menewaskan Hijrah seorang karyawan Koperasi PNM dijadwalkan 20 Mei 2026 mendatang.
Menjelang sidang digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu ini, tim Kuasa Hukum alm Hijrah memastikan akan hadir penuh untuk mengawal jalannya persidangan hingga selesai.
Tim kuasa hukum dipimpin Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb bersama Hikma Anggriawan, SH, Masintan, SH, dan Rasmi Adhelia, SH.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Risman sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasangkayu dengan pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Egar Mahesa menegaskan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban dan mengawal proses hukum sampai tuntas.
“InsyAllah, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 nanti, saya bersama seluruh anggota tim hukum yaitu Saudara Hikma Anggriawan, SH, Saudari Masintan, SH, dan Saudari Rasmi Adhelia, SH, akan hadir lengkap di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Kami akan mendampingi keluarga korban sejak awal prosesi sidang dimulai hingga selesai, memberikan dukungan moril maupun hukum, serta memastikan segala prosedur berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Dr. Egar Mahesa, melalui siaran pers diterima redaksi Sulbar Kini, Jumat (15/5/226).
Dalam keterangannya komitmen tim hukum tidak berhenti pada sidang putusan semata, tetapi hingga perkara benar-benar selesai.
“Janji kami kepada keluarga korban adalah kami akan ada di sini, kami akan mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut seumur hidup merupakan langkah awal yang sangat baik dan sejalan dengan rasa keadilan. Namun tugas kami belum selesai sampai putusan hakim diucapkan. Kami pastikan hak-hak korban terwakili sepenuhnya dan hukum berjalan tegak tanpa ada intervensi pihak manapun. Keadilan bagi almarhum Hijrah adalah prioritas utama kami,” tambahnya.
Saat ini seluruh berkas perkara dan hasil pembuktian telah berada di tangan Majelis Hakim PN Pasangkayu.
Publik dan keluarga korban menunggu putusan yang akan dibacakan pekan depan terkait tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Risman. (Egi/*)








